Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Panwaslih Kabupaten/Kota Bertugas:
Meulaboh, Dalam rangka meningkatkan peran dan partisipasi Pemilih Pemula pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Pemilih Pemula di SMA Muhammadiyah 6 Meulaboh.
Meulaboh, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menghadiri kegiatan Workshop Penyusunan Usulan Materi Petunjuk Teknis Pengawasan Pelaksanaan Uji Mampu Baca Al Quran untuk calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang yang disengggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh.
Meulaboh, Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan partisipatif Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Perguruan Tinggi serta Penanda Tanganan MoU dan MoA Kerjasama Pemanfaatan Dan Pengembangan Sumber Daya Untuk