Workshop Penyusunan Usulan Materi Petunjuk Teknis Pengawasan Pelaksanaan Uji Mampu Baca Al Quran untuk calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024
|
Meulaboh, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menghadiri kegiatan Workshop Penyusunan Usulan Materi Petunjuk Teknis Pengawasan Pelaksanaan Uji Mampu Baca Al Quran untuk calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang yang disengggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh.
Kegiatan yang di hadiri oleh Ketua Panwaslih Aceh Barat Romi Juliansyah, SE. M.Si, Anggota Marzalita, SE. M.Si dan Bakhtiar, S.Pd.I ini bertujuan untuk meminimalisir kecurangan peserta Pemilu, dan pihak penyelenggara tes baca Al Quran nantinya.
Hadir sebagai narasumber Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah mengungkapkan Workshop Penyusunan Teknis Pengawasan Uji Mampu Baca Al Quran tersebut merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka pengawasan pesta demokrasi di Tahun 2024 mendatang.
Ketua Panwaslih Aceh Barat : Romi Juliansyah, SE. M.Si (Tengah) Photo : HUmas Panwaslih Aceh Barat
”Jadi yang menentukan hakim atau penguji baca Al Quran itu oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), dalam hal ini Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap proses uji mampu baca Al Quran. Dimulai dari persiapan hingga selesai. Apakah proses pembentukan tim uji mampu baca Al Quran sesuai dengan ketentuan dengan yang telah diatur sebelumnya,” ujar Nyak Arief.
Pelaksanaan tes bagi peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang, akan dilakukan secara terbuka, jika terdapat uji tes mampu baca Al Quran di tempat tertutup, dan tidak bisa disaksikan oleh publik, hal itu tentu melanggar aturan yang berlaku, dan akan segera diproses di tempat saat itu juga.
Kegiatan yang dilaksakan di Eva Sky Hotel Meulaboh, Selasa (9/11/2021) ini juga sebagai sarana penghimbauan kepada masyarakat untuk mengambil peran pengawasan saat pesta demokrasi nanti, agar bisa menciptakan Pemilu yang bersih.