Penandatanganan MoU Dan MoA Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Dengan Stain Teungku Dirundeng Meulaboh
|
Meulaboh, Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan partisipatif Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Perguruan Tinggi serta Penanda Tanganan MoU dan MoA Kerjasama Pemanfaatan Dan Pengembangan Sumber Daya Untuk Penguatan Institusi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, pada Kamis (26/08/2021) di Aula STAIN Teuku Dirundeng Meulaboh.
Hadir dalam acara ini Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Marini selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Mahasiswa/i peserta dan beberapa Stakeholder yang turut andil sebagai perserta acara.
Anggota Panwaslih Prov. Aceh Marini. S.Pt. memberikan Materi Terkait Pengawasan Partisipatif Photo : Humas Panwaslih Aceh Barat
Dalam sambutannya, ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Romi Juliansyah, SE. M.Si menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki beberapa program pengawasan dengan pelibatan manyarakat salah satunya kegiatan pengawasan pertisipatif dengan membangun Kerjasama dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dan partisipasi dari kedua belah pihak termasuk masyarakat dan perguruan tinggi dalam mengawasi proses pelaksanaan pilkada nantinya.
Romi juga berharap semoga dengan kerjasama ini kami berharap dapat terjalin kerjasama dalam mengawasi pelasanaan pemilihan sehingga nantinya dapat meminimalisir potensi pelanggaran di wilayah Aceh Barat.
Pada kesempatan itu Dr. Inayatillah, M.Ag yang juga Ketua STAIN Teuku Dirundeng Meulaboh menyampaikan bahwa kerjasama dengan perguruan tinggi itu sangat penting guna pelibatan masyarakat dan Mahasiswa/i dalam pelaksanaan pemilhan umum karena tidak selamanya pemilu dapat diartikan sebagai alat demokrasi namun dia bisa juga menjadi alat politik kepentingan kelompok dan golongan.
Implementasi dari MoU dan MoA ini akan mulai berjalan pada 2021 dimana hal-hal yang bersifat kegiatan teknis implementasi akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama dalam beberapa kegiatan teknis seperti kerjasama pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dalam rangka peningkatan pengetahuan demokrasi, penyelenggaraan Pemilu memberikan kesempatan kepada mahasiswa/i Pihak Kedua untuk melakukan magang, Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik, serta bentuk-bentuk penguatan/peningkatan kapasitas lainnya.