Tugas, Wewenang dan Kewajiban
|
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Panwaslih Kabupaten/Kota Bertugas:
| a. | melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: |
|
|
| b. | mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: |
|
|
| c. | mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; |
| d. | mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; |
| e. | mengawasi pelaksanaan putusanjkeputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: |
|
|
| f. | mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| g. | mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; |
| h. | mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan |
| i. |
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Panwaslih Kabupaten/Kota Berwenang:
|
a. |
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; |
| b. | memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; |
| c. | menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; |
| d. | merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; |
| e. | mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| f. | meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; |
| g. | membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan |
| h. | melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Panwaslih Kabupaten/Kota Berkewajiban:
| a. | bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; |
| b. | melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; |
| c. | menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; |
| d. | menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; |
| e. | mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| f. | mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan |
| g. | melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |