Lompat ke isi utama

Berita

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut : 

Panwaslih Kabupaten/Kota Bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
 
  1. pelanggaran Pemilu; dan
  2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
 
  1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
  3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
  4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
  7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
  8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU KabupatenjKota dari seluruh kecamatan;
  10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusanjkeputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
 
  1. putusan DKPP;
  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i.

melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Panwaslih Kabupaten/Kota Berwenang:

a.

menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Panwaslih Kabupaten/Kota Berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.