Lompat ke isi utama

Berita

Tata Tertib Pelaksanaan Tes Tulis Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dengan Sistem Online Tahun 2022

Tata Tertib Pelaksanaan Tes Tulis Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dengan Sistem Online Tahun 2022

1. Tata Tertib Peserta

a. Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai;
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum tes dimulai;
c. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti tes setelah tes dimulai;
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;
e. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada panitia;
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
g. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan;
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap
   gugur);
j. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa
   ballpoint ke dalam ruang tes;
k. Peserta didalam ruang tes dilarang membawa:
1) buku-buku dan catatan lainnya;
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun;
3) makanan dan minuman;
4) senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;   l. Peserta dilarang:

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama
    ujian;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) merokok di dalam ruangan tes;


m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi online (Socrative);
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.


2. Sanksi
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib adalah berupa teguran lisan oleh panitia
sampai dibatalkan sebagai peserta tes.


3. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan
merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.