Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Bawaslu. Fajran Zain : Jangan Berharap Negeri Ini Bebas Korupsi Kalau Suara Anda Bisa di Beli!
|
Sosialisasi dan Implementasi peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu di Hotel Eva Sky Meulaboh, Jum'at (04/11/2022)
Meulaboh, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat mensosialisasi dan mengimplementasikan Peraturan Bawaslu dan Non Bawaslu di Hotel Eva Sky Meulaboh. Jumat (04/11/2022).
Hadir Sebagai Narasumber Adam Sani, S. H.I., M. H. Dosen Fakultas FISIP Universitas Teuku Umar serta DR. Fajran Zain selaku Dosen di UIN Ar-raniry dan juga Ketua Badan Riset The Aceh Institute.
Acara yang dibuka oleh koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bakhtiar S. Pd. I ini berharap dengan adanya kegiatan ini peserta dapat mengetahui mengenai regulasi-regulasi dalam pemilu dan pemilihan sehingga dapat ikut mengawasi jalannya pemilu sebagai bentuk dalam pengawasan partisipatif. Adapun yang diundang adalah Camat se-Kabupaten Aceh Barat dan Panwascam se-Kabupaten Aceh Barat.
"Secara Regulasi Kepemiluan terdapat beberapa Undang-Undang dan Peraturan yang merujuk seperti :
• MoU Helsinki
• UU 18/2001 tentang OtSusAceh
• UU 11/2005 tentang Pemerintahan Aceh
• UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
• UU 6/2014 tentang Desa
• UU 7/2017 tentang Pemilu
• PP 20/2007 tentang Partai Lokal
• PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
• Qanun 3/2008 tentang Partai Lokal
• Qanun 6/2016 tentang Penyelenggara Pemilu, ujar Fajran".
Yang menjadi Crucial Issue pada saat sekarang ini adalah persoalan pemilih. Diharapkan pemilih harus menjadi pemilih yang cerdas dengan mengenali calon, Partai pengusung dan visi misinya. "Jangan Berharap Negeri Ini Bebas Korupsi Kalau Suara Anda Bisa di Beli" ungkap Fajran.
DR. Fajran Zain : Photo-Humas Panwaslih Aceh Barat
Sementara itu diacara yang sama Adam Sani yang juga selalu mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang sekarang menjadi Dosen Fakultas FISIP Universitas Teuku Umar menyampaikan bahwa Organisasi Pengawas Pemilu dari tingkat pusat sampai ke TPS harus memiliki kemampuan pengawasan, etika, sikap profesionalitas, berintegritas tinggi dan mampu bekerja keras dalam melaksanakan fungsi dan kewajibannya, karena penyeleggaraan pemilu saat ini sangat tergantung pada pengawas, kalau tidak diawasi dengan benar maka pelanggaran akan terus terjadi baik dilakukan oleh penyeleggara pemilu itu sendiri maupun dilakukan oleh orang atau kelompok yang memiliki kepentingan politik demi mendapat kekuasaan.
Adam Sani, SH.I., M. H. Dosen Fakultas FISIP Universitas Teuku Umar
Jadi dalam hal ini, Panwaslih perlu pro aktif dalam melakukan pengawasan pada tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, utamanya dalam proses pendaftaran Parpol menjadi peserta Pemilu. Bawaslu juga diharapkan memiliki tegasan terhadap implementasi Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan menjadi anggota Parpol bagi profesi/jabatan tertentu.
Ditulis oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat | Editor : Aulia Abdi