Simulasi Sidang ajudikasi penanganan pelanggaran Pemilu
|
Meulaboh, Panwaslih kabupaten Aceh Barat menyelenggarakan kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran di kantor Bawaslu Aceh Barat Kamis (15/09/2022).
Sehubungan dengan diadakan pemilihan umum tahun 2024 demi pemahaman dan peningkatan kapasitas tentang sidang Adjudikasi Administratif, Panwaslih Aceh Barat melaksanakan acara tersebut.
Ketua Panwaslih kabupaten Aceh Barat Romi Juliansyah SE.M.Si menyampaikan bahwa dengan simulasi praktek persidangan sengketa administrasi pemilu ini dapat peningkatan pemahaman dan persamaan persepsi nantinya sesuai dengan alur persidangan,"jelas Romi.
Simulasi Sidang Ajudikasi
"Acara ini sengaja kami laksanakan agar pemahaman tentang persidangan pelanggaran administrasi nantinya di kabupaten Aceh Barat ini sesuai dengan apa yang diinginkan nantinya" ujar Romi Juliansyah.
Dalam rangka mensimulasikan persidangan sengketa administrasi pemilu ini yang menjadi pemateri yaitu Hakim pengadilan Negeri Meulaboh Arif Rachman,S.H. Beliau menyampaikan sebelum pelaksaanaan sidang dilakukukan dipersiapkan terlebih dahulu pertanyaaan-pertanyaan terkait pokok perkara.
Pada prinsipnya tetap dalam koridor 5W 1H dan dilanjutkan dengan pertanyaan pokok perkara. Dalam pemeriksaan saksi ahli, tidak boleh ditanyakan terkait fakta. Hanya ditanya sesuai dengan keahliannya. Diharapkan pada setiap pelapor maupun terlapor membuat daftar alat bukti yg akan diberikan.
Arif Rachman,S.H (Tengah) Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Romi Juliansyah (Kanan) Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan secara simulasi agar pihak terkait dalam persidangan nanti tidak terkendala dalam pelaksanaannya.
Sidang Ajudikasi merupakan suatu cara yang digunakan untuk dapat menyelesaikan konflik atau sebuah sengketa yang terjadi antara dua pihak dengan cara melibatkan orang lain sebagai pihak ketiga.
Ajudikasi juga dapat didefinisikan sebagai proses untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat dengan memilih berbagai cara yang akan dilakukan.
Dengan cara ini diharapkan segala penanganan pelanggaran Pemilu dapat diselesaikan secara Ajudikatif.
Ditulis oleh : Banta Sulaiman | Editor : Aulia Abdi