Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik
|
Meulaboh, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah, MH selaku Koordinator Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh menghadiri dan mengisi materi pada kegiatan Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat pada Jum'at (30/07/2021).
Di era keterbukaan publik sekarang ini, melekat juga di dalam tubuh kelembagaan pemerintahan agar mampu memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam hal melayani permintaan ini, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Anggota Panwaslih Prov. Aceh, Nyak Arief Fadillah Syah memberikan arahan terkait Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Photo : Humas Panwaslih Aceh Barat
Dalam arahannya Nyak Arief menyampaikan bahwa hasil olahan dari sebuah data yang diubah menjadi bentuk yang memiliki makna serta bermanfaat dan dapat dijadikan dasar bagi peneriman dalam mengambil keputusan. Tetapi, Nyak Arief juga menyampaikan bahwa informasi boleh terbuka tetapi tidak "telanjang", ada beberapa hal yang bisa diakses oleh publik dan ada yang tidak, dan itu semua ada rambu-rambunya.
Dalam pengelolaan data terdapat tiga tahapan dasar yang juga disebut dengan siklus pengelolaan data yang terdiri dari:
- 1. Input
- 2. Processing, dan
- 3. Output
Serta unsur-unsur pengelolaan data meliputi Capturing-Recording-Sumarizing, Reading-Classifying-calculating, Verifying-sorting-comparing, Transmitting, retrieving,reproduction dan distribution.
Kegiatan Rapat ini diharapakan juga menjadi sarana untuk mendukung dan menambah wawasan tentang pelayanan Informasi Publik di Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.