Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Barat Dorong Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan

Ayi 81

Bawaslu Kabupaten Aceh Barat bersama KIP Aceh Barat dan sejumlah instansi terkait mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Barat, Rabu (16/9/2026).

Akurasi data pemilih menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bawaslu Kabupaten Aceh Barat menghadiri Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Barat, Rabu (16/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut diikuti KIP Aceh Barat, Bawaslu Aceh Barat, serta sejumlah instansi terkait. Forum ini membahas perkembangan pelaksanaan PDPB sekaligus menghimpun masukan sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi dan penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Dalam rakor, KIP Aceh Barat menyampaikan terdapat 8.332 data yang menjadi target tindak lanjut pada Triwulan III 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 data atau sekitar 50 persen telah ditindaklanjuti. Sementara data lainnya akan diproses pada Triwulan IV 2026.

Selain itu, terdapat 2.581 perubahan elemen data. Perubahan tersebut mencakup status kawin sebanyak 1.193 data, NKK/NIK sebanyak 1.193 data, tanggal lahir 119 data, dan nama sebanyak 76 data.

Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Sudirman Z, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan PDPB. Bawaslu mendorong sinkronisasi data secara berkala antara KIP/KPU dan Disdukcapil untuk meminimalkan potensi data ganda, pemilih yang telah meninggal, maupun pemilih baru yang belum terakomodasi.

k
Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Sudirman Z, menyampaikan saran dan masukan dalam Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Ia mendorong sinkronisasi data secara berkala, pencermatan terhadap anomali data pemilih, serta peningkatan sosialisasi PDPB kepada masyarakat.

Bawaslu juga meminta pencermatan lebih komprehensif terhadap anomali data pemilih serta peningkatan sosialisasi PDPB kepada masyarakat. Pemutakhiran data pemilih membutuhkan koordinasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat. Data yang akurat menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam data pemilih.

Ditulis Oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat