Lompat ke isi utama

Berita

Persoalan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Sebelum Tahapan Kampanye, "Aidil Azhar" Kami Sudah Memberikan Sosialisasi dan Surat Himbauan Kepada Parpol

Meulaboh, Dalam Dialog Interaktif di LPP RRI Meulaboh, Selasa (03/09/2023) pada program "RRI Menyapa" Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Aidil Azhar mengajak dan berharap kepada Parpol untuk menahan diri untuk memasang Alat Peraga Kampanye dengan beberapa Sosialisasi dan Surat Himbauan yang sudah diberikan kepada Partai politik .

Dialog Interaktif Lintas Meulaboh Pagi "RRI Menyapa" Bersama Panwaslih Aceh Barat, Selasa (03/10/2023)

Perhatikan juga konteks yang mana Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2023. Jika APS dapat dipasang sebelum kampanye, perhatikan juga poin yang membolehkan apa saja yang dibenarkan tanpa memuat Visi dan Misi, Program kerja, no urut dan unsur ajakan, Ujar aidil.

Untuk itu selayaknya para Parpol dan Caleg dalam menempatkan Alat Peraga agar selalu memperhatikan faktor keamanan dan regulasi yang mengatur penempatan reklame dan spanduk parpol serta harus memahami konteks dimana yang berupa Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sesuai regulasi tentang jadwal pemasanngannya, yang terutama pemasangan di tempat-tempat terlarang seperti Fasilitas Umum, Sekolah dan tempat ibadah.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar, S. Si.

Sejauh ini pihak Panwaslih sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Aceh Barat dalam masalah ini. "Kita tunggu saja tindaklajut kedepan sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku" ucap Aidil kepada Pembawa Acara, karena sejauh ini kita belum bisa mengambil tindakan karena sesuai dengan aturan dan regulasi dari Bawaslu, Panwaslih hanya bisa menidaklanjuti tentang pemasangan APK pada tahapan kampanye yang akan berlangsung pada 28 November mendatang.

Ditulis oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat | Editor : Aulia Abdi