Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan Pada Pergantian Antar Waktu (PAW) Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan Pada Pergantian Antar Waktu (PAW) Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2019.
Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat setelah melakukan Rapat Pleno Penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Bubon, Panton Reu dan Sungai Mas Nomor : 035/BA-PLENO/PANWASLIH-ABAR/09/2023 pada Hari Rabu Tanggal 20 September Tahun 2023, secara resmi kami umumkan nama-nama Anggota PAW terpilih di masing-masing Kecamatan tersebut bisa di Download pada link di bawah ini :