Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan Pada Pergantian Antar Waktu (PAW) Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan Pada Pergantian Antar Waktu (PAW) Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2019.

Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat setelah melakukan Rapat Pleno Penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Bubon, Panton Reu dan Sungai Mas Nomor : 035/BA-PLENO/PANWASLIH-ABAR/09/2023 pada Hari Rabu Tanggal 20 September Tahun 2023, secara resmi kami umumkan nama-nama Anggota PAW terpilih di masing-masing Kecamatan tersebut bisa di Download pada link di bawah ini :

PDF icon Pengumuman