Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pencegahan Politik Uang Menjelang Pemilihan Umum 2019

Jogjakarta, Senin (08/04/2019) Seiring banyak isu yang terjadi tentang Politik Uang (Money Politic), Panwaslih Kabupaten Aceh Barat memperketat pengawasan terkait masalah tersebut. Daerah-daerah yang berpotensi tinggi terjadi politik uang sesuai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) juga mendapat sorotan tokoh masyarakat dan juga beberapa Pegiat LSM.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Romi Juliansyah, SE. M.Si.

Menanggapi isu tersebut Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Romi Juliansyah, SE. M.Si. disela-sela Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang IV di Jogjakarta menyatakan bahwa hal tersebut sudah diantisipasi dari awal dengan menginstruksikan pengawasan menjelang Pemilihan Umum 2019 dalam Kabupaten Aceh Barat untuk melakukan langkah-langkah pengawasan aktif seperti yang tertulis dalam isi Instruksi kepada jajaran Pengawas Pemilu yaitu :

  1. Meningkatkan dan mengintensifkan pengawasan di lingkungan kerja masing-masing, baik di tingkat kecamatan oleh panwascam dan di tingkat desa/gampong oleh Panitia Pengawas Desa (PPD), dan Pengawas TPS;
  2. Melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terutama di masa tenang yaitu tanggal 14, 15 dan 16 April 2019;
  3. Melakukan pencegahan dan penindakan praktik politik uang/barang;
  4. Senantiasa menjaga integritas, profesionalitas dan soliditas pengawas dalam melaksanakan fungsi pengawasan serta senantiasa melakukan koordinasi secara berjenjang atas hasil pengawasan yang dilaksanakan;
  5. Mari kita jadikan Pemilu 2019 ini sebagai pemilu yang demokratis, aman, damai, dan bermartabat;

Ketua Panwaslih Aceh Barat Romi Juliansyah, SE. M.Si. juga meminta supaya hal-hal kecurangan di dalam Pemilu bisa dicegah dan mengajak seluruh komponen masyarakat, LSM, dll untuk sama-sama turut berperan aktif melakukan pengawasan pelanggaran pemilu, menolak politik uang/barang dan melaporkan Caleg yang melakukan pelanggaran politik uang/barang ke Panwaslih, yang ada di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten, agar terciptanya Pemilu yang bersih, adil dan jujur serta bermartabat.