Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Peran Bawaslu Menurut Peraturan KPU No. 1 Tahun 2025

Ayi 81

Koordinasi awal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Komisi Indipenden Pemilihan (KIP) Aceh Barat. Selasa (27/05/2025)

Meulaboh, Pemilihan umum yang berkualitas membutuhkan data pemilih yang akurat, valid, dan terpercaya. Untuk mencapai hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara rutin melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Berdasarkan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2025, PDPB bukan hanya sekadar pembaruan data, melainkan sebuah proses yang sistematis, berkelanjutan, dan mempunyai prinsip dasar transparansi, akuntabilitas, serta integritas.

Dalam Peraturan tersebut, dijelaskan bahwa proses PDPB mencakup beberapa tahapan penting. Pertama, adalah pencatatan warga yang telah memenuhi syarat usia dan belum terdaftar dalam daftar pemilih. Kemudian, dilakukan verifikasi dan validasi data guna memastikan bahwa data tersebut benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Data yang sudah terverifikasi kemudian diperbarui secara berkala, termasuk penghapusan data warga meninggal dunia, pindah lokasi, atau yang mengalami perubahan status lainnya. Kegiatan ini dilakukan secara rutin minimal tiga kali dalam setahun dengan koordinasi langsung bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta perangkat desa/kelurahan.

Salah satu kekuatan dari sistem PDPB menurut Peraturan ini adalah penggunaan teknologi digital dan kerja sama dengan berbagai institusi terkait untuk mempercepat proses serta meningkatkan akurasi data. Namun, tak kalah penting adalah pengawasan yang ketat terhadap seluruh proses ini. Di sinilah peran dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi krusial. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan PDPB, termasuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi manipulasi data atau praktik kecurangan lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu berwenang melakukan pemantauan langsung, mengumpulkan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian data, melakukan investigasi, dan merekomendasikan tindakan perbaikan jika ditemukan pelanggaran. Mereka juga dapat melakukan penyelidikan terhadap praktik manipulasi data, pemilih ganda, maupun pelanggaran administratif lainnya. Dengan pengawasan yang proaktif ini, seluruh proses pemutakhiran data menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Relevansi dari proses PDPB dan pengawasan Bawaslu sangat besar dalam konteks demokrasi Indonesia. Data pemilih yang diperbarui dan diawasi dengan ketat akan memastikan hak demokrasi warga negara terlindungi dan pemilihan umum berjalan jujur serta adil. Selain itu, kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat luas menjadi kunci sukses dalam menciptakan sistem demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian data, sementara pengawasan dari Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan aturan dan prinsip keadilan.

Ditulis Oleh : Humas Panwaslih Aceh Barat