Lompat ke isi utama

Berita

Pembukaan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Sehubungan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa  Pada Pemilihan Umum Serentak 2024. Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melalui Panwaslu Kecamatan Se-Aceh Barat Membuka Kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Aceh Barat untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Perekrutan PKD Website

Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

 

 Kelengkapan Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
  7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; 
  8. Surat pernyataan yang memuat: 
  9. Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  dan  cita-cita  proklamasi  17 Agustus Tahun 1945;
  10. Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Kesediaan   untuk   tidak   menduduki   jabatan   politik,   jabatan   di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  15. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  16. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Download Berkas Lampiran

  1. Surat Lamaran BERKAS:  application-pdf.pngDownload
  2. Daftar Riwayat Hidup BERKASapplication-pdf.png Download
  3. Surat Izin Atasan Langsung BERKASapplication-pdf.png Download
  4. Surat Pernyataan BERKAS: application-pdf.png Download

 

Untuk informasi seputar Pendaftaran bisa langsung ke Sekretariat Panwascam di Kecamatan masing-masing atau menghubungi pihak Sekretariat Kecamatan melalui HP/WA dibawah ini: 

1. Kecamatan  Arongan Lambalek 085206550899 (Agung) 2. Kecamatan Bubon 082272511573 (Kismahayati) 3. Kecamatan Johan Pahlawan 081360460664 (Erman Munawar) 4. Kecamatan Kaway XVI 085260254240 (Agusmadi) 5. Kecamatan Meureubo 082375627241 (Irwanda Afriadi) 6. Kecamatan Pante Ceureumen 085296757814 (Sri Mawarni) 7. Kecamatan Panton Reu 081262973406 (Robi Riyanda) 8. Kecamatan Samatiga 082277403951 (Mahfud Syukur) 9. Kecamatan Sungai Mas 082214180715 (Rizwan) 10. Kecamatan Woyla 082361685865 (Ihsan Nur Amarullah) 11. Kecamatan Woyla Barat 082165124988 (Hedi Dasmo) 12. Kecamatan Woyla Timur 082166715939 (Asnita)