Lompat ke isi utama

Berita

Pembukaan dan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona 2

Pembukaan dan Pendaftaran Calon Anggota  Panwaslih Kabupaten/Kota Zona 2

 Sehubungan dengan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Panwaslih Provinsi Aceh Membuka Kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Aceh untuk menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Kabupaten Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat dan Kata Lhokseumawe.

Informasi dan Syarat Pendaftaran Download Disini  

Berikut link Formulir berkas administrasi:

https://s.id/FormPendaftaranPanwaslih 

a.  Persyaratan calon:

  1.  Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus  1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda  Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan  diri   dari   keanggotaan  partai  politik   sekurang-kurangnya  5 (lima) tahun  pada saat mendaftar sebagai  calon;
  10. Bersedia  mengundurkan  diri  dari  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau badan  usaha  milik negara/badan usaha  milik daerah apabila  terpilih menjadi anggota  Panwaslih Kabupaten/Kota;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  18. Bersedia  diberhentikan  sementara sebagai  Pegawai  Negeri  Sipil  bagi  Pegawai Negeri Sipil apabila  terpilih menjadi anggota  Panwaslih Kabupaten/Kota.

b.  Mengajukan Surat Lamaran Yang Ditujukan Kepada Tim Seleksi PanwaslihKabupaten/ Kota Zona II Provinsi Aceh, dengan Melampirkan:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh;
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (Hrna) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
  8. Surat pemyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat Keterangan dari Pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak  menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila  terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak  berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat   izin   dari   Pejabat   Pembina   Kepegawaian   (PPK)   atau  Pejabat   yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat  pernyataan  bersedia  diberhentikan  sementara sebagai  Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Keterangan Pendukung Lainnya:

  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti  lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  2. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslih  Kabupaten Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat dan Kota Lhokseumawe dan  keterangan lebih  lanjut dapat diperoleh  di  Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.ld atau akses link berikut: https://s.id/FormPendaftaranPanwaslih
  3. Dokurnen pendaftaran dapat dikirim melalui Pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan  alamat, JI. Lebe Kader Desa Mangol, Takengon-Aceh Tengah, Hotel Grand Bayu Hill atau melalui email timselpanwaslihacehz2@gmail.com
  4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopdokumen pendaftaran dalam bentuk file pdf.
  5. Dokumen pendaftaran diperbanyak rangkap 3 (tiga), terdiri  dari 1(satu) asli dan 2 (dua) salinan.
  6. Seluruh surat pernyataan masing-masing ditandatangani diatas materai Rp.10.000,-
  7. Waktu penerimaan  pendaftaran mulai tanggal  29 Mei  2023 s.d. 7 Juni 2023, Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;
  8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya
  9. Hal-hal   yg  belum   jelas   dapat  ditanyakan  Jangsung  pada   Panitia   Seleksi   di kesektariatan, atau melalui narahubung Untuk contact person (whatsapp)