Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Menyambut Putusan MK Sebagai Penguatan Peran Pengawas Pemilu

Ayi 81

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sudirman Z., S.E.

 
Meulaboh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 tanggal 30 Juli 2025, yang menetapkan bahwa hasil kajian Bawaslu dalam proses Pilkada kini memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai “putusan”, bukan lagi sekadar “rekomendasi”.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sudirman Z., S.E., dalam pernyataannya di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Kamis (31/07/2025)  menyatakan bahwa perubahan tersebut merupakan tonggak penting dalam memperkuat peran pengawasan pemilu di tingkat daerah.

"Kami menilai putusan ini sebagai wujud kepercayaan terhadap integritas kerja pengawas pemilu. Ini memberikan ruang yang lebih tegas bagi kami untuk bertindak sesuai mandat, melindungi hak-hak demokratis warga, dan memastikan proses Pilkada berlangsung secara adil dan berkepastian hukum," ungkap Sudirman.

Sebagai bagian dari struktur kelembagaan Bawaslu RI, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat juga mengacu pada pernyataan resmi Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, yang menegaskan bahwa Bawaslu menghormati dan akan mengikuti setiap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Putusan MK ini menjadi pedoman penting bagi kami dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan aturan selama proses pemilihan berlangsung. MK adalah lembaga tertinggi dalam menegakkan konstitusi, dan kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan," ujar Lolly.

Header

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty           Sumber Photo: Media Indonesia E-Paper

Lolly juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan stabilitas selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, serta menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu agar kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terjaga.

"Bawaslu akan terus memantau dan mengawasi jalannya proses pemilu sesuai dengan ketentuan hukum, dan memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan secara adil dan jujur, sesuai putusan MK dan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Dengan penguatan tersebut, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan partisipasi publik dalam seluruh tahapan pemilu. Sudirman juga mengajak semua elemen masyarakat, termasuk pemilih muda dan kelompok rentan, untuk aktif terlibat dalam pengawasan partisipatif.

Ditulis Oleh : Humas Panwaslih Aceh Barat