Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Dalam Pengawasan Verifikasi Faktual Terhadap Kepengurusan Partai
|
Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahap Verifikasi Faktual, dalam fase ini ada beberapa Nasional dan Partai lokal seperti Partai Darul Aceh (PDA), Partai Suara Independen Rakyat (SIRA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dan Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (GABTHAT) untuk dilakukan Verifikasi baik yang di Kabupaten dan Kecamatan pada (17-19/10/2022).
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melakukan pengawasan Verifikasi Faktual untuk kepengurusan Partai yang dilakukan oleh Komisi Independen Aceh (KIP) Aceh Barat mulai dari tanggal 17 sampai dengan 19 Oktober 2022.
Pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) ini memperhatikan mulai dari kecocokan kebenaran dan kesesuaian indentitas pengurus Parpol pada KTP dan KTA Partai, keterwakilan perempuan dan kesesuaian alamat domisili Partai sesuai yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dari hasil Verifikasi yang dilakukan ada beberapa Partai yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk itu KIP Aceh Barat memberikan waktu untuk memperbaiki persoalan ini pada fase perbaikan dan di Verifikasi ulang.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Marzalita, S.E. M.Si. (Baju Putih) dalam pengawasan Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik.
Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Marzalita. S.E. M.Si. menghimbau untuk partai politik yang merasa dirinya belum memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku agar segera melengkapi persyaratan yang masih kurang pada saat dilakukan verifikasi faktual kemarin, agar segera melengkapi kekurangan pada saat perbaikan nanti tegas Marzalita.
Ditulis oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat | Editor : Aulia Abdi