Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Barat Mengingatkan Potensi Pelanggaran Pada Pendaftaran Bacaleg

Serah terima berkas pendaftaran Partai SIRA. Jumat (19/05/2023)

Meulaboh, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, mengingatkan potensi pelanggaran pada tahapan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik yang sudah dilakukan pada 1 – 14 Mei 2023 dan seiring dikeluarkannya Surat KPU No 495/PL.01.4-SD/05/2023 serta surat KIP Aceh No 821/PL.01.4-SD/11/2023 pada 17 Mei 2023 tentang pengajuan kembali Bakal Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akibat kendala Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan memberikan waktu 5x24 Jam setelah pendaftaran ditutup. Ada satu Partai Nasional dan Satu Partai lokal yaitu Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Suara Indipenden Rakyat Aceh (SIRA) yang merupakan Partai lokal yang kembali mengajukan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pengajuan Bakal Calon dari Partai Gelora dan Partai SIRA dinyatakan diterima yang pada waktu sebelumnya sempat dikembalikan akibat tidak lengkap persyaratan Administrasi karena kendala pada SILON.Untuk Partai Gelora pengajuan kembali diterima pada tanggal 18 mei 2023 dan Partai SIRA pada tanggal 19 Mei 2023.

Arahan dari KIP dan Panwaslih aceh Barat pada pengajuan kembali bakal Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Partai Gelora setelah diterbitkannya Surat KPU No 495/PL.01.4-SD/05/2023 serta surat KIP Aceh No 821/PL.01.4-SD/11/2023 pada 17 Mei 2023 tentang pengajuan kembali Bakal Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akibat kendala Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Kamis (18/05/2023)

Dalam Dialog Interaktif RRI Meulaboh pada Jum’at (19/05/2023) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Romi Juliansyah menerangkan pada proses Demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu mekanisme yang penting untuk menjaga keberlanjutan sistem politik. Pemilihan umum memungkinkan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif, seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia. Namun, dalam tahapan pendaftaran bacaleg (calon legislatif) baru-baru ini, terdapat potensi pelanggaran yang menimbulkan kekhawatiran akan integritas proses ini ujar Romi.

Romi Juliansyah dalam Dialog Interaktif di RRI Meulaboh

Salah satu potensi pelanggaran yang menjadi perhatian adalah keabsahan dan keaslian dokumen yang diajukan oleh calon-calon legislatif. Tahapan pendaftaran bacaleg membutuhkan berbagai dokumen seperti surat pernyataan partisipasi, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak sedang terjerat kasus hukum, ijazah dan lain sebagainya. Namun terdapat potensi pelanggaran dimana bakal calon menggunakannya. Adapun hal lain yaitu Bacaleg yang masih menjabat sebagai aparatur negara atau pejabat negara lainnya seperti Kepala Desa, Direktur BUMN/BUMD atau PNS yang masih aktif.
Untuk itu perlu serta partisipasi dari semua masyarakat Kabupaten Aceh Barat untuk bersama dapat melakukan pengawasan secara pastisipatif, dan melaporkan ke Panwaslih Aceh Barat bila diketahui ada bakal calon yg di duga melakukan hal tersebut.

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pendaftaran bacaleg memiliki potensi untuk merusak integritas seluruh sistem politik. Jika calon-calon yang tidak memenuhi persyaratan berhasil lolos ke dalam proses seleksi, hal ini akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang ketat, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terdeteksi, untuk memastikan bahwa proses pendaftaran bacaleg berlangsung dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Integritas tahapan pendaftaran bacaleg merupakan pondasi yang penting bagi pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan. Dengan mengatasi potensi pelanggaran yang ada, kita dapat memastikan bahwa calon-calon yang terpilih adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki komitmen untuk mewakili kepentingan rakyat.

Ditulis oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat | Editor : Aulia Abdi