Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Mengumpulkan Alat kerja Pengawasan Yang Telah Di isi Pada Saat Tahapan Pencoklitan Dalam Rapat Evaluasi

Meulaboh, Pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sangat penting dalam proses pemilihan umum. DPS adalah daftar pemilih yang dibuat sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dasar untuk membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPS dibuat berdasarkan data kependudukan yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat (Kiri)                                                                                                    Photo (Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat)

Sebagaimana pengawasan yang sudah dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten ,Kecamatan sampai ke Pengawas Kelurahan/Desa pada Pengawasan secara melekat kepada Petugas pelaksana/Pantarlih. Pada Selasa (04/04/2023) Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bakhtiar S. Pd.I melaksanakan Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan mengundang Panwaslu Kecamatan.

Ada beberapa hal-hal yang menjadi pokus pengawasan dalam melakukan pengawasan pencoklitan “ada beberapa poin kita dalam pengawasan pemutakhiran data pilih diantaranya, Ketidaktaatan Prosedur Pantarlih dalam Melaksanakan Coklit, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih ditemukan dalam DPT, Pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum masuk DPT serta SIDALIH yang sering mengalami gangguan" Ujar Bakhtiar.

Ketua Panwascam Meureubo, Riswandi memberikan laporan hasil pengawasan atas Pencoklitan Daftar Pemilih di Kecamatan Meureubo

Rapat yang dibuka oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Marzalita, S.E., M. Si. menitikberatkan persoalan tindaklajut hasil pengawasan yang telah dilakukan pada Pencoklitan oleh Pantarlih serta hasil Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Tingkat Kecamatan yang sudah dilaksanakan.

Ketua Panwaslih Aceh Barat juga menyampaikan bahwa Panwaslih harus bekerjasama dengan masyarakat membantu masyarakat dengan cara menerima aduan dari masyarakat mengingatkan bahwa tugas bawaslu mengawal suara rakyat mengawal demokrasi”, tutupnya.

Ditulis oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat | Editor : Aulia Abdi