Marzalita "Tidak Ada Warga Aceh Barat Yang Tidak Mendapatkan Hak Pilihnya Pada Hari Pencoblosan Nantinya, baik Pemilu Maupun Pilkada"
|
Penyerahan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran serta Penetapan DPS dari Ketua KIP Aceh Barat T. Novian Nukman kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Marzalita (05/04/2023)
Meulaboh, Kegiatan ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Setelah bekerja selama lebih satu bulan didapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan hasil yang didapatkan petugas Pantarlih dilapangan bahwa terdapat 143.710 Pemilih yang terdiri dari 71.353 pemilih Laki-laki dan 72.357 pemilih Perempuan serta 644 TPS dari 321 Desa dan 12 Kecamatan di kabupaten Aceh Barat.
Semua hasil dari Pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Pemilih yang telah dilakukan KIP Aceh Barat dituangkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran serta Penetapan DPS Tingkat Kabupaten pada Rabu, (06/04/2023) di Gedung Dinas Pendidikan Aceh Barat.
Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran serta Penetapan DPS (Photo Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat)
Hadir sebagai undangan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Marzalita, SE. M. Si. dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bakhtiar, S.Pd.I. Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat, Stakeholder terutama Partai Politik Peserta Pemilu agar lebih aktif dalam hal pemutakhiran data pemilih ini.
Jika ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS agar segera menyampaikan kepada penyelenggara Pemilu tingkat Gampong yaitu PPS, termasuk PPK dan KIP Kabupaten Aceh Barat. Tujuannya adalah untuk data yang lebih valid dan akurat dan tidak ada warga Aceh Barat yang tidak mendapatkan hak pilihnya pada hari pencoblosan nantinya, baik Pemilu maupun Pilkada.
Dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten yang tertuang dalam BA Nomor : 232/PL.01.02-BA/1105/2-23.
Ditulis oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat | Editor : Aulia Abdi