Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Pra Rapat Koordinasi Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Meulaboh, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melakukan Koordinasi pra Rapat Koordinasi Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Sesuai dengan Undang-undang dan PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selasa (02/05/2023).

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Marzalita dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Romi Juliansyah melakukan penjajakan di Kantor Komisi Pemilihan Indipenden (KIP) Aceh Barat

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Marzalita dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Romi Juliansyah melakukan penjajakan di Kantor Komisi Pemilihan Indipenden (KIP) Aceh Barat terkait Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sejauhmana KIP mensosialisasikan regulasi dan prosedur pendaftaran calon untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar yang berlaku.

Marzalita berharap melakukan verifikasi terhadap calon yang mendaftar untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang pemilihan. Panwaslih Aceh Barat dapat mengawasi proses verifikasi ini untuk memastikan bahwa tidak ada calon yang diskriminatif atau mendapatkan perlakuan khusus.

Ketua KIP Aceh Barat T. Novian Nukman mengatakan Pendaftaran pencalonan akan di buka dari tanggal 1- 14 Mei 2023, jadi dimulai pukul 08.00 sampai nanti pukul 16.00.
“Setidaknya ada 9 jenis dokumen wajib yang harus disiapkan bakal calon, seperti :

1. KTP-El bakal calon,

2. Surat pernyataan bakal calon,

3. Foto copy Ijazah setingkat SMA/sederajad,

4. Surat keterangan kesehatan jasmani,

5. Surat keterangan kesehatan rohani,

6. Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika,

7. Surat tanda bukti terdaftar sebagai pemilih,

8. Kartu Tanda Anggota/KTA Partai Politik, dan

9. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah terpidana”. Ujar Novian.

Koordinasi yang baik antara KIP dan Panwaslih sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses pemilihan umum. Ini akan membantu memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung dengan adil dan jujur, serta bahwa hanya calon yang memenuhi syarat yang dapat mencalonkan diri.

Ditulis oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat | Editor : Aulia Abdi