Lompat ke isi utama

Berita

Keterlibatan Perempuan dalam Politik Aceh Barat Menuju Demokrasi yang Inklusif

Perwakilan perempuan dalam pengawasan Pemilu Tahun 2024 di Aceh Barat

Perwakilan perempuan dalam pengawasan Pemilu Tahun 2024 di Aceh Barat | Sumber Photo: Dokumentasi Humas Panwaslih kabupaten Aceh Barat

Peran perempuan dalam pengawasan pemilu menjadi topik penting dalam pembangunan demokrasi yang inklusif. Meskipun telah ada regulasi yang menjamin keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, seperti UU No. 7 tahun 2017 yang menetapkan kuota minimal 30%, tingkat keterlibatan mereka masih menghadapi berbagai hambatan. Faktor budaya, pengetahuan kepemiluan, geografis, dan regulasi menjadi penghalang utama bagi perempuan dalam mendapatkan posisi strategis dalam pengawasan pemilu.

Penelitian dari Puskapol FISIP UI menunjukkan bahwa persentase keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu di beberapa provinsi, termasuk Aceh, belum mencapai angka ideal 30%. Data dari Bawaslu Kabupaten Aceh Barat tahun 2022-2024 menunjukkan bahwa hanya 27,8% anggota Panwascam di Aceh Barat yang merupakan perempuan. Angka ini masih di bawah target keterwakilan perempuan dalam politik, menandakan perlunya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan peran perempuan dalam pengawasan pemilu.

Meskipun keterlibatan perempuan dalam politik telah diatur secara formal, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya “langit-langit kaca” yang menghambat peningkatan perempuan dalam posisi pengawasan dan kepemimpinan pemilu. Banyak hambatan tidak terlihat secara langsung, tetapi dirasakan secara nyata oleh perempuan yang ingin berpartisipasi dalam ranah politik. Padahal, dengan jumlah pemilih perempuan di Aceh Barat yang lebih besar dari laki-laki, ada potensi besar bagi perempuan untuk menjadi penggerak utama dalam meningkatkan partisipasi politik di masyarakat.

Pengawasan pemilu oleh perempuan sangat penting untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Perempuan dapat berkontribusi dalam berbagai aspek pemilu, seperti mengawasi setiap tahapan pemilihan, melakukan sosialisasi pemilihan, memberikan pendidikan politik bagi pemilih, serta melakukan survei dan jajak pendapat terkait pemilu. Partisipasi mereka tidak hanya meningkatkan keterwakilan perempuan, tetapi juga mendorong terciptanya demokrasi yang lebih inklusif dan akuntabel.

Untuk meningkatkan peran perempuan dalam pengawasan pemilu, diperlukan program pelatihan yang lebih intensif serta peningkatan keterampilan perempuan dalam bidang kepemiluan. Keikutsertaan organisasi perempuan juga menjadi kunci dalam mendorong keterlibatan yang lebih luas. Dengan adanya akses yang setara dan peluang yang lebih terbuka, perempuan dapat memainkan peran lebih besar dalam memastikan integritas dan transparansi dalam setiap proses pemilu.

Penulis :  Haswandi S. P: Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat.

Andi W