Lompat ke isi utama

Berita

Haswandi " Bacaleg Harus Mengikuti Regulasi Terkait Tahapan Pencalonan dan Tahan Diri Dalam Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Diluar Jadwal Kampanye"

koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Humas dan Parmas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Haswandi, SP. 

Meulaboh, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPD dan DPRD di Hotel Tiara Meulaboh, Kamis (07/09/2023). Acara yang dibuka oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Aidil Azhar, S.Si. bertujuan sebagai sarana edukasi dan persamaan persepsi diantara para peserta pemilu terkait regulasi dan mekanisme tentang pencalonan terutama terkait pencalonan Anggota DPRD, karena banyak ditemukan dalam daftar calon sementara yang belum memenuhi syarat administrasi.

Selain itu, sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu yang bisa terjadi dalam tahapan pencalonan. Ujar Haswandi sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Humas dan Parmas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Haswandi juga mengingatkan agar Partai Politik melibatkan para Bacaleg untuk bersabar dan menahan diri terkait Alat Peraga Kampanye (APK) sampai masa kampanye di mulai pada 28 November 2023.

Acara yang menghadirkan Praktisi Hukum dari Universitas Teuku Umar, M. Yunus Bidin, SH., M.H. dan Mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Romi Juliansyah, SE.,M.Si. ini mengundang perwakilan dari Partai Politik dan anggiota Panwascam sebagai peserta.

Pada dasarnya Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Menurut Yunus Bidin hal yang mendasar yang dilakukan dalam pengawasan adalah secara Pre-emtif atau Pengawas Pemilu harus memaksimalkan Langkah-langkah persuasive melalui regulasi Pemilu kepada peserta Pemilu dan Masyarakat dan juga secara Prefentif melalui Pengawasan Pemilu yang harus intens dalam mendeteksi sekaligus melakukan penindakan terhadap objek hukum Pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

M. Yunus Bidin, SH.,MH. kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPD dan DPRD di Hotel Tiara Meulaboh, Kamis (07/09/2023).

Pada sesi lainnya Romi Juliansyah mengajak Parpol agar mengikuti prosedur pada saat pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang sedang sedang berlangsung agar melihat Kembali Persyaratan Administrasi Bakal Calon agar terhindar dari pelanggaran administratif Pemilu dan potensi sengketa supaya tidak merugikan Partai Politik pengusung Bacaleg tersebut.

Ditulis oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat | Editor : Aulia Abdi