Lompat ke isi utama

Berita

Fahrul Rizha Yusuf : Tugas Pengawas Pemilu Tidak Hanya Membaca dan Memahami Perbawaslu

Fahrul Rizha Yusuf : Tugas Pengawas Pemilu Tidak Hanya Membaca dan Memahami Perbawaslu

Meulaboh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan Monev dan Evaluasi Perbawaslu Nomor 7 dan 8 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang diikuti oleh unsur Pimpinan dan Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh.”Rabu/19/05/2021.

Fahrul Rizha Yusuf, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh saat  menjadi narasumber pada kegiatan tersebut memaparkan sejumlah poin penting terkait proses penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan dengan rujukan perbawaslu nomor 7 dan 8 Tentang Penanganan Pelanggaran.

Dalam proses penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan, penting bagi pengawas pemilu untuk memastikan bahwa proses Penanganan Pelanggaran harus berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Permilu dan aturan teknis di Perbawaslu tidak boleh keluar dari apa yang sudah diatur dalam ketentuan tersebut.

Photo : Humas Panwaslih Aceh Barat

Monitoring dan Evaluasi Perbawaslu Nomor 7 dan 8 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang diikuti oleh unsur Pimpinan dan Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh BaratPhoto : Humas Panwaslih Aceh Barat

Disamping itu pada proses pelaksanaan yang dilakukan harus ada kepastian hukum, maka sangat penting bagi jajaran pengawas pemilu untuk membaca dan memahami aturannya, baik Undang-Undang Pemilu/Pilkada maupun ketentuan teknis yang diatur dalam Perbawaslu.

Tugas pengawas pemilu bukan sekedar membaca aturan yang ada di Perbawaslu, akan tetapi juga harus memahami isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, tidak mungkin Pengawas pemilu bisa melakukan pengawasan, jika aturan teknisnya tidak dikuasai terlebih dahulu. “tegas Fahrul Rizha Yusuf.

Anggota Panwaslih Prov. Aceh Fahrul Riza    Photo : Humas Panwaslih Aceh Barat

Maka dari sekarang perlu diasah kemampuan dalam hal penanganan pelanggaran, baik Komisioner dan Staf Sekretariat, harus sering dilakukan pelatihan secara internal. Hal ini dilakukan supaya ketika sudah memasuki tahapan pemilu/pilkada kita sudah sudah siap secara kapasitas SDM dan teknis pelaksanaan nantinya. “harap mantan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya tersebut.

Kegiatan Monev dan Evaluasi tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sri Mulyani, SH dan sejumlah Staf Panwaslih Provinsi Aceh. (RM)