Evaluasi Gakkumdu, Sudirman: Semua Saran dan Masukan Sebagai Bentuk Evaluasi Dimasa Yang Akan Datang
|
Meulaboh, Jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menggelar rapat bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kegiatan ini dilakukan dalam rangka evaluasi Tahap Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, di Hotel Tiara Meulaboh, Jum'at (09/08/2024).
Kegiatan yang menghadirkan pihak Kejaksaan dan personil penyidik Kepolisian Resor Aceh Barat sebagai mitra kerja yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu pada Pemilu Tahun 2024.
Hadir sebagai pemateri Kabag Ops Polres Aceh Barat Muhammad Nasir, SH., M.S.M dan Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Darma Mustika, S.H.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslih Aceh Barat, Sudirman Z mengungkapkan kegiatan Sentra Gakkumdu kali ini untuk mengevaluasi proses pengawasan tahap pemungutan dan perhitungan suara pemilu tahun 2024 terutama berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Acara ini untuk mengevaluasi seluruh kerja-kerja tim Gakkumdu Aceh Barat menyangkut pelanggaran pidana pemilu yang terjadi pada saat pemungutan dan perhitungan suara pemilu yang lalu. Semua saran dan masukan sebagai evaluasi dimasa mendatang" ungkapnya.
Dalam catatan tim Gakkumdu Aceh Barat pasal-pasal pidana yang sering muncul diantaranya undang-undang pemilu, pasal 490 menyangkut Kepala Desa, pasal 515 terkait politik uang dan pasal 521 pelanggaran kampanye.
Ditulis oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat | Editor : Aulia Abdi