Bila masyarakat mendapatkan dan melihat pelanggaran pemilu dapat melaporkannya kepada pihak terkait dengan tata cara dan mekanisme yang telah diatur : Romi Juliansyah
|
Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Kamis (03/11/2022)
Meulaboh, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menggelar acara Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Hotel Tiara, Kamis (03/11/2022). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Romi Juliansyah, SE., M. Si. selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menyampaikan dalam rangka penyamaan persepsi terkait dengan potensi pelanggaran pidana pada Pemilu Tahun 2024 yang akan berlangsung, Panwaslih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Bila masyarakat mendapatkan dan melihat pelanggaran pemilu dapat melaporkannya kepada pihak terkait dengan tata cara dan mekanisme yang telah diatur,” jelas Romi.
Romi juga menuturkan jika ada Panwascam yang berusaha untuk bermain mata dengan pihak Parpol untuk bekerjasama dalam hal kecurangan Pemilu akan ditindak tegas.
Romi juliansyah, SE. M.Si. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
Adapun pihak terkait dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu seperti Kepolisian dan Kejaksaan akan menjalin kerjasama yang solid dalam hal ini.
Narasumber dari Kejaksaan M. Andri Mirmaska, SH., M. H. yang merupakan Kasub Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerangkan bahwa untuk memahami lebih jauh tentang jenis jenis pelanggaran pemilu dapat kita baca bersama dalam Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Andi Mirmaska, S.H., M.H.
terkait dengan pelaksanaan tahapan ini "kita seluruh undangan dari unsur Stakeholder dan Anggota Panwascam se-Kabupaten Aceh Barat diajak untuk berperan aktif dalam mencegah pelanggaran sehingga dapat diminimalisir”tuturnya.
Dari pihak kepolisian juga mendukung dan berusaha penuh untuk memberi keamanan kepada pihak penyelenggara dan pengawas Pemilu supaya dapat bekerja semaksimal mungkin menjalan tugas dan kewajibannya.
Aiptu Firdaus, SH. yang juga sebagai KBO Reskrim Polres Aceh Barat menuturkan dari pihak Kepolisian sudah mendata sejak dini daerah-daerah yang merupakan titik rawan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.
"Kita dari pihak kepolisian sudah menurunkan intelijen ke tiap-tiap daerah yang dianggap berpeluang dan dan menjadi titik kerawanan pelanggaran pemilu"
Aiptu Firdaus, SH , KBO Reskrim Polres Aceh Barat
Ada modus baru para peserta Pemilu dalam hal politik uang yakni antara peserta pemilu dengan masyarakat melakukan transfer ke rekening kepada si penerima dan ini yang harus kita awasi, hal ini termasuk masalah yang pelik karena Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk mengecek rekening tersebut dikarenakan tanah ini terlalu privasi sebab menyangkut dengan etika perbankan.
Peserta Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Stakeholder dan Panwascam se-Kabupaten Aceh Barat
Dalam melakukan upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan, Panwaslih tidak mungkin dapat bekerja sendiri tanpa keterlibatan stakeholder terkait.
Dalam dua tahun terakhir kata Romi Juliansyah, di masa non tahapan Pemilu, Panwaslih terus melakukan kegiatan pencegahan bahkan melakukan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Ditulis oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat | Editor : Aulia Abdi