Ada 3 (tiga) Aspek Yang Menjadi Tujuan Dari Adanya Lembaga Pengawas Pemilu Sesuai Dengan Ketentuan Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu "Romi Madmola"
|
Meulaboh, Bertempat dihalaman komplek LPP RRI Stasiun Meulaboh berlangsung perlehatan “Gerakan Cerdas Memilih (GCM)” tahap II, Minggu (03/09/2023). Sebanyak 100 peserta hadir, terdiri perwakilan Siswa/I SLTA/SMK/MA sederajat serta perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Kabupaten Aceh Barat.
Rangkaian kegiatan berlangsung sejak pukul 7.00 s/d 12.30 WIB, diawali pelepasan burung merpati sebagai simbol perdamaian, jalan sehat santai, atraksi hiburan musisi lokal, tarian kreasi, door prize dan quiz berhadiah.
Romi Madmola S. Sos. mewakili Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dalam kegiatan Gerakan Pemilih Cerdas di LPP RRI Meulaboh, Minggu (03/09/2023)
Mewakili Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Romi Madmola, S. Sos. menyampaikan beberapa hal terkait dengan peran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu. Ada 3 (tiga) aspek yang menjadi tujuan dari adanya lembaga pengawas pemilu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang pertama aspek pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu.
Kedua yaitu aspek pencegahan, pencegahan dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan tujuan agar tidak terjadi dugaan pelanggaran pemilu, termasuk sengketa proses, bentuk-bentuk pencegahan banyak yang sudah dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat misalnya memberikan sosialisasi, memberikan himbauan dalam bentuk lisan maupun tulisan dan lain sebagainya.
Ketiga aspek penindakan, aspek ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh Bawaslu, langkah penindakan dilakukan jika ditemukan dugaan pelanggaran, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan secara tertulis oleh peserta pemilu dan masyarakat secara umum.
Pada kesempatan tersebut Panwaslih mengajak seluruh lapisan masyarakat dalam Kabupaten Aceh Barat untuk turut serta bersama Bawaslu melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilu tahun 2024. Jika ditemukan pelanggaran laporkan ke Bawaslu diberbagai tingkatan.
Terakhir Panwaslih Aceh Barat menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Gerakan Cerdas
Memilih yang digagas oleh RRI, tentunya kegiatan ini sangat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi Pemilih Pemula. Dengan adanya kegiatan seperti ini masyarakat semakin teredukasi tentang kepemiluan dan demokrasi, ini merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat sebagaimana amanat dari Undang-Undang Pemilu. Harapannya pemilu tahun 2024 dapat terwujud Pemilu yang demokratis dan hasilnya dapat diterima oleh masyarakat nantinya.
Ditulis oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat | Editor : Aulia Abdi