20 Tahun Damai Aceh, Demokrasi yang Tumbuh dari Luka
|
Tanggal 15 Agustus 2005 menjadi tonggak sejarah Aceh: hari ketika konflik bersenjata selama tiga dekade berakhir melalui penandatanganan MoU Helsinki. Perdamaian ini bukan sekadar penghentian kekerasan, melainkan awal dari transformasi politik yang mendalam. MoU Helsinki memberi Aceh hak untuk mengatur sistem politik lokal secara khas, membuka jalan bagi lahirnya partai politik lokal dan calon independen dalam pemilihan kepala daerah. Demokrasi menjadi janji utama dari perdamaian, sebuah janji yang kini telah berusia dua dekade.
Pasca MoU, Aceh menjadi pelopor demokrasi lokal di Indonesia. Pemilukada 2006 melahirkan pemimpin dari jalur independen, sebuah terobosan yang kemudian diadopsi secara nasional. Partai lokal seperti Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh dan beberapa Partai lokal lainnya menjadi simbol politik baru yang lahir dari proses damai. Demokrasi Aceh tidak hanya menjadi instrumen politik, tetapi juga ruang rekonsiliasi dan ekspresi identitas. Dalam konteks ini, Aceh menunjukkan bahwa demokrasi bisa tumbuh bahkan dari tanah yang pernah basah oleh konflik.
Namun, perjalanan dua dekade ini tidak tanpa tantangan. Fragmentasi politik, dominasi elite, dan rendahnya partisipasi perempuan masih menjadi pekerjaan rumah. Dana otonomi khusus belum sepenuhnya menjawab kebutuhan rakyat di akar rumput. Demokrasi yang lahir dari perdamaian harus terus dijaga agar tidak terjebak dalam rutinitas elektoral semata, melainkan menjadi alat perubahan sosial yang nyata. Evaluasi terhadap implementasi UUPA dan butir-butir MoU menjadi penting agar semangat damai tetap relevan.
Pendidikan politik menjadi kunci untuk merawat demokrasi Aceh. Literasi publik tentang hak, kewajiban, dan fungsi politik harus diperkuat agar masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga pengawas dan penggerak. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi tentang partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan publik. Dalam konteks ini, lembaga pengawas pemilu seperti Panwaslih memiliki peran strategis untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan inklusif.
Dua puluh tahun damai Aceh adalah momen refleksi, bukan seremoni. Kita diingatkan bahwa perdamaian bukan warisan, melainkan tanggung jawab bersama. Demokrasi yang lahir dari luka harus terus dirawat dengan kejujuran, partisipasi, dan keberpihakan pada rakyat. Jika peluru telah diganti dengan surat suara, maka tugas kita hari ini adalah memastikan suara rakyat tetap lantang, bermakna, dan berdaya.
Ditulis Oleh : Haswandi S. P, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat
"Refleksi Hari Damai Aceh 15 Agustus 2025"