Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Panwaslih Kabupaten/Kota Bertugas:
Meulaboh, Dalam rangka meningkatkan peran dan partisipasi Pemilih Pemula pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Pemilih Pemula di SMA Muhammadiyah 6 Meulaboh.