Uji Petik PDPB Triwulan III 2025
|
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada 19–20 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di sejumlah kecamatan dengan melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten hingga kecamatan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas dan keakuratan data pemilih menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Uji petik PDPB dilakukan untuk memverifikasi langsung data pemilih di lapangan, terutama terkait perubahan status kependudukan. Tim Panwaslih mendata pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, serta menambahkan pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun. Selain itu, data pensiunan TNI/Polri juga diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam daftar pemilih.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menegaskan bahwa validitas data pemilih merupakan fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis. Dengan data yang akurat, hak pilih masyarakat dapat terjamin, sekaligus mencegah potensi permasalahan di hari pemungutan suara. Panwaslih berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan pengawasan.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Partisipasi warga dengan melaporkan perubahan status kependudukan akan membantu mempercepat proses validasi. Sinergi antara Panwaslih, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan daftar pemilih yang bersih dan akurat.
Ditulis Oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat