Delapan Tahun Mengawal Pemilu, Ke Mana Arah Pengawasan Aceh Barat?
|
Delapan tahun bukan waktu yang pendek bagi sebuah lembaga pengawas pemilu untuk belajar dari pengalaman. Sejak tahapan Pemilu 2019 hingga memasuki masa persiapan menuju Pemilu 2029, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat telah melewati perubahan regulasi, teknologi, pola kampanye, karakter pelanggaran, dan tuntutan publik yang terus bergerak. Arsip pengawasan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menunjukkan bahwa kerja pengawasan telah mencakup berbagai tahapan, dari pemutakhiran data pemilih hingga penanganan pelanggaran. Namun, ukuran keberhasilan pengawasan tidak semestinya berhenti pada banyaknya kegiatan, laporan, atau temuan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang berubah setelah pengawasan dilakukan.
Pemilu 2019 memberi pelajaran bahwa pengawasan memiliki posisi penting sebagai mekanisme koreksi. Data dan catatan pengawasan menjadi instrumen untuk memastikan tahapan berjalan sesuai aturan. Delapan tahun kemudian, tantangannya menjadi lebih kompleks. Pada Pemilu 2024, Bawaslu di Aceh mencatat 190 laporan dan 64 temuan. Setelah pemeriksaan syarat formil dan materiil, 83 laporan dan 64 temuan diregistrasi. Pada tahap penyelesaian, 96 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 60 bukan pelanggaran. Angka tersebut memperlihatkan bahwa kerja pengawasan semakin membutuhkan kemampuan membaca fakta, menguji bukti, dan mengambil keputusan berdasarkan hukum.
Di titik inilah pengawasan perlu bergeser dari budaya kerja yang berorientasi pada aktivitas menuju budaya kerja yang berorientasi pada dampak. Pengawas tidak cukup hadir di lapangan dan membuat laporan. Hasil pengawasan harus mampu menjawab persoalan. Apakah daftar pemilih menjadi lebih akurat? Apakah rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti? Apakah potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum terjadi? Apakah masyarakat semakin berani melapor? Pertanyaan tersebut penting karena Bawaslu sendiri menempatkan laporan hasil pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Pengawasan pada dasarnya bukan kegiatan mencari kesalahan, melainkan memastikan kualitas Pemilu terus diperbaiki.
Delapan tahun juga memperlihatkan bahwa pengawas bekerja dalam ruang yang tidak selalu ideal. Akses terhadap data dan aplikasi penyelenggara, keterbatasan alat bukti, waktu penanganan yang singkat, hingga tindak lanjut rekomendasi masih menjadi persoalan. Bawaslu Aceh bahkan mencatat adanya keterbatasan akses terhadap sejumlah aplikasi KPU, persoalan akses data pemilih saat coklit, rekomendasi yang tidak dilaksanakan, serta kekerasan terhadap pengawas. Dalam penanganan perkara, perbedaan perspektif antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan juga dapat mempengaruhi keberlanjutan sebuah perkara.
Karena itu, refleksi delapan tahun Panwaslih Aceh Barat seharusnya tidak berhenti pada daftar keberhasilan dan kekurangan. Yang lebih penting adalah membangun pengetahuan kelembagaan dari pengalaman tersebut. Setiap temuan perlu menjadi bahan untuk memperbaiki metode pencegahan. Setiap perkara perlu menjadi pembelajaran hukum. Setiap rekomendasi perlu dievaluasi tindak lanjutnya. Setiap persoalan data harus melahirkan perbaikan koordinasi. Model pengawasan berkelanjutan terhadap data pemilih yang kini dilakukan Bawaslu Aceh Barat menunjukkan arah tersebut. Pengawasan tidak menunggu tahapan Pemilu dimulai, tetapi terus menjaga kualitas fondasi demokrasi di antara satu Pemilu dan Pemilu berikutnya.
Menuju Pemilu 2029, tantangan terbesar Bawaslu Aceh Barat bukan sekadar mempertahankan apa yang sudah berjalan. Tantangannya adalah mengubah pengalaman delapan tahun menjadi kapasitas organisasi. Pengetahuan pengawas harus terdokumentasi dan diwariskan. Praktik baik harus dibagikan. Kesalahan harus dibahas secara terbuka untuk diperbaiki. Teknologi harus digunakan untuk memperkuat pengawasan, bukan sekadar mempercepat administrasi. Inilah relevansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2. Aceh Barat memilih topik transformasi kelembagaan, tata kelola organisasi, manajemen perubahan, dan reformasi birokrasi. Pilihan itu tepat, karena kualitas pengawasan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas lembaga yang menjalankannya
Ditulis Oleh: Haswandi, S.P. Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Barat