Lompat ke isi utama

Berita

Seleksi Penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Aceh Barat Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Seleksi Penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Aceh Barat Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Meulaboh, Menindaklanjuti Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 352/KP.01/K1/09/2022 tentang pembentukan Panwaslu Kecamatan. Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Membuka Kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Aceh Barat untuk menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Bagi Sahabat-sahabat yang berjiwa pengawas bisa segera menyiapkan berkas-berkas dan memenuhi persyaratan perekrutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 21-27 September 2022.

Panwascam

     Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak  pernah  dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak  dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama  penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Kelengkapan persyaratan

  1. Surat Lamaran
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
  7. Surat  keterangan  sehat  rohani,  dan  bebas  dari  penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  8. Surat  izin  dari  atasan  langsung  bagi  Pegawai  Negeri  Sipil (PNS);
  9. Surat pernyataan:
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,  dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    5. Bersedia bekerja penuh waktu;
    6. Bersedia mengundurkan  diri  dari  jabatan  politik,  jabatan  di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    7. Tidak berada  dalam  satu  ikatan  perkawinan  dengan  sesama penyelenggara Pemilu;
    8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    9. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;
  1. 10. Keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

            Info Lengkap: WA/Tlp (0822-7228-0099) Aulia Abdi 

                                                   (0821-6564-4372) Zubir 

                                                   (0823-6789-5609) Heri Juanda

 Download Berkas Lampiran 

 Pengumuman Perekrutan          BERKAS:  Download

Surat Lamaran          BERKAS:  Download

Daftar Riwayat Hidup        BERKAS:  Download

  Surat Pernyataan          BERKAS:  Download

 Surat Izin Atasan Langsung Bagi PNS atau Karyawan BUMN         BERKAS:  Download