Lompat ke isi utama

Berita

Rakor PDPB Triwulan II 2026, Bawaslu Aceh Barat Perkuat Pengawasan Data Pemilih

Ayi 81

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Kamis (18/06/2026) di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat

Bawaslu Kabupaten Aceh Barat melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Kamis (18/06/2026), bertempat di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan pleno pemutakhiran PDPB sebanyak tiga kali dalam setahun sebagai bagian dari mekanisme pemeliharaan data pemilih secara berkesinambungan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya KIP Kabupaten Aceh Barat, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Komando Distrik Militer (Kodim), perwakilan partai politik, serta unsur terkait lainnya. Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat membuka forum dengan mengajak seluruh peserta untuk aktif menyampaikan masukan guna mencegah persoalan data pemilih dan memastikan kebutuhan surat suara pada Pemilu maupun Pemilihan mendatang dapat terpenuhi secara tepat.

Dalam forum diskusi, PDPB ditegaskan sebagai instrumen utama pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penguatan pemahaman terhadap fungsi strategis PDPB ini menjadi penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki kesamaan pandangan dalam menjaga kualitas data pemilih dari waktu ke waktu.

Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil menegaskan kesiapannya melakukan verifikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk memfasilitasi masyarakat yang datanya belum lengkap maupun pemilih yang berpindah alamat. Sementara itu, Kesbangpol mendorong perluasan sosialisasi terkait mekanisme pindah pemilih, khususnya di kalangan mahasiswa dan pekerja dari luar daerah, guna mendukung peningkatan partisipasi penduduk yang berdomisili di Kabupaten Aceh Barat.

Sebagai hasil dari rapat koordinasi tersebut, seluruh peserta menyepakati perlunya penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan akurasi data pemilih, serta percepatan tindak lanjut atas setiap laporan yang berkaitan dengan permasalahan data pemilih. Kesepakatan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya persoalan serupa pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang.

Bawaslu Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara ketat dan berkesinambungan. Sinergi antarlembaga yang terjalin dalam forum ini menjadi modal penting dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, valid, dan mutakhir, sebagai fondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu 2029 yang berkualitas dan berintegritas.

Ditulis Oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat