Pemutakhiran Data Pemilih Jadi Fokus Koordinasi Bawaslu dan KIP Aceh Barat
|
Meulaboh, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat dan KIP Aceh Barat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Koordinasi berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Kamis (6/8/2026), dan diikuti pimpinan serta jajaran kedua lembaga. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Aceh Barat Haswandi mengatakan koordinasi dengan KIP diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB. Kedua lembaga berkomitmen menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkualitas. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung integritas penyelenggaraan pemilu.
Ketua KIP Aceh Barat Saktian menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB telah memasuki triwulan II 2026 dan akan terus berjalan hingga memasuki tahapan Pemilu 2029. Ia berharap sinergi dengan Bawaslu semakin kuat, terutama dalam menindaklanjuti masukan, saran, serta rekomendasi hasil pengawasan. Pelaksanaan PDPB mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Anggota Bawaslu Aceh Barat, Sudirman, menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari tugas Bawaslu. Sementara itu, Anggota KIP Aceh Barat Giyanto menyebut KIP terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Disdukcapil serta TNI/Polri. Dalam pleno PDPB triwulan I tingkat Provinsi Aceh, Aceh Barat mendapat apresiasi dari KIP Aceh dengan kategori sangat baik.
Koordinasi juga menyoroti sejumlah persoalan dalam pemutakhiran data pemilih. Bawaslu dapat menyampaikan hasil uji petik beserta bukti pendukung kepada KIP untuk ditindaklanjuti. Kedua lembaga juga mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah agar perangkat di tingkat kecamatan dan desa memiliki pemahaman yang sama mengenai PDPB.
Ditulis Oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat