Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih dan KIP Aceh Barat Melakukan Koordinasi Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Ayi 81

Koordinasi awal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Komisi Indipenden Pemilihan (KIP) Aceh Barat. Selasa (27/05/2025)

Meulaboh, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar koordinasi membahas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula KIP Aceh Barat Selasa (27/05/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Saktian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa meskipun secara regulasi telah terbit PKPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan PDPB, KIP saat ini masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari KPU RI dan KIP Aceh. Ia menambahkan, rekapitulasi PDPB di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan secara terbuka setiap tiga bulan sekali, melibatkan Panwaslih, Disdukcapil, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sudirman selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa panwaslih Kabupaten Aceh Barat menekankan bahwa pengawasan terhadap PDPB dilakukan secara aktif sesuai mandat undang-undang. Pengawasan ini bertujuan memastikan daftar pemilih tersusun dengan valid dan akurat, sekaligus menjamin hak pilih setiap warga negara. Bawaslu juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses ini.

Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Haswandi. S. P dan Sudirman, S. E.
Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Haswandi, S. P. dan Sudirman, S. E

Dalam koordinasi ini, Haswandi selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Humas dan Parmas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat yang juga turut hadir menyampaikan lima tujuan utama pelaksanaan koordinasi: menyamakan pemahaman antara Bawaslu dan KIP, mendorong pengawasan partisipatif, menjamin hak pilih, meningkatkan integritas daftar pemilih, serta memperkuat kerja sama antar-lembaga.

Sebagai bagian dari pengawasan partisipatif, Panwaslih dan KIP Aceh Barat mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan usulan perbaikan data, seperti penambahan pemilih baru, pemilih yang pindah domisili, atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Partisipasi ini sangat penting agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dan menggunakan haknya pada pemilu mendatang.

Ditulis Oleh : Romi Madmola, S. Sos.

Editor : Humas Panwaslih Aceh Barat