Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Barat Soroti TMS dan MS pada Proses Coklit Terbatas

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dalam pengawasan encocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap data pemilih di Kecamatan Kaway XVI, Selasa (26/08/2025)

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dalam pengawasan encocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap data pemilih di Kecamatan Kaway XVI, Selasa (26/08/2025)

Meulaboh, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Barat (Panwaslih) turut mengawal proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap data pemilih di wilayah setempat. Kegiatan ini digelar untuk memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku. Rabu (27/08/2025).

Menurut Ketua Panwaslih Aceh Barat, Haswandi, pengawasan coklit terbatas ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan PDPB, PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, serta surat pemberitahuan KIP Aceh Barat tertanggal 25 Agustus 2025. Proses dilakukan selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Agustus, dengan mengandalkan sistem random sampling untuk mengunjungi langsung warga guna memastikan kebenaran, pencocokan, dan penelitian data pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh Barat, Sudirman Z, menegaskan bahwa hasil coklit terbatas menunjukkan sebagian data telah terkonfirmasi, sementara sebagian lainnya memerlukan pengecekan ulang dari pihak kelurahan. Ia menyatakan langkah ini penting untuk menjaga kebenaran dan akurasi data pemilih yang nantinya berdampak pada kualitas PDPB di daerah tersebut.

Jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Barat mengawasi Coktas pada hari kedua, Kamis (27/08/2025)0
Jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Barat mengawasi Coktas pada hari kedua, Kamis (27/08/2025).

Tak sedikit pula data yang masih perlu dipastikan ulang terkait kategori tidak memenuhi syarat (TMS), misalnya meninggal dunia, pindah domisili, serta data pemilih yang perlu dinyatakan memenuhi syarat (MS) agar Daftar Pemilih benar-benar akurat. Proses verifikasi yang teliti diharapkan dapat meminimalkan kesalahan publikasi data pemilih, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan PDPB di Kabupaten Aceh Barat.

Panwaslih Aceh Barat berharap kolaborasi yang erat antara petugas kelurahan, Komisi Indipenden Pemilihan (KIP) Aceh Barat, dan pihak terkait lainnya mampu menyelesaikan semua permasalahan data pemilih secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pemutakhiran data pemilih berjalan lancar, akurat, dan siap mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di masa mendatang.

Ditulis Oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat