Panwaslih Aceh Barat sampaikan progres pengembangan PPID Lembaga
|
Meulaboh, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Bakhtiar mengikuti kegiatan Meeting Zoom yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh, kegiatan yang berlangsung setengah hari tersebut turut diikuti oleh Staf Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh. Senin, (15/02/2021).
Yudi Ferdiansyah Putra, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh pada pembukaan kegiatan Meeting Zoom bersama jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota menyampaikan rapat yang dilaksanakan hari ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya yang membahas tentang pengembangan PPID, tujuannya untuk melihat sejauh mana progres pengembangan PPID lembaga pengawas pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang sudah berjalan.
Sebagai lembaga publik, Panwaslih Kabupaten/Kota sudah seharusnya menyediakan layanan informasi publik seperti Website PPID, dengan adanya Website PPID lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memperoleh data informasi publik yang ada di lembaga Pengawas Pemilu khususnya Panwaslih Kabupaten/Kota. jelas Yudi Ferdiansyah.
Bakhtiar selaku Kordiv yang membidangi Data Informasi Panwaslih Aceh Barat pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa pengembangan PPID lembaga saat ini terus mengalami peningkatan, khusus untuk Website PPID sudah 100 % siap, sebenarnya pembuatan Website PPID Panwaslih Kabupaten Aceh Barat sudah selesai pada tahun 2020, hanya saja saat ini tinggal mengupload data informasi publik berdasarkan kebutuhan.
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Mengikuti Rapat Progres Pengembangan PPID Panwaslih Kabupaten/Kota via Zoom Meeting
Dalam menyelesaikan pengembangan PPID ini dibutuhkan dukungan dari semua pihak, baik Komisioner dan jajaran Sekretariat. Karena data informasi tersebut selain ada pada Sekretariat, juga ada pada masing-masing Divisi, itu semua harus diinventarisir dan verifikasi terlebih dahulu sebelum di upload pada Website PPID lembaga.
Secara ketentuan semua data informasi publik yang ada di Panwaslih harus dikelola dengan baik dan benar dengan mempedomani ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota.
Pada prinsipnya kami terus melakukan pembenahan dan perbaikan terkait dengan tata kelola media layanan informasi publik, terutama masalah Website PPID, dengan dukungan jajaran Sekretariat Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah selesai semua masalah pengembangan PPID lembaga termasuk penyelesaian mengupolad data informasi tersebut. ” tegas Bakhtiar. (RM)