Ketika Jaksa dan Pengawas Pemilu Bertemu di Satu Meja
|
Setiap 22 Juli, Kejaksaan Republik Indonesia merayakan Hari Bhakti Adhyaksa dengan upacara, pidato, dan tabur bunga. Pada 2026 ini, ritual itu sampai pada usia ke-66. Seremoni semacam ini mudah berlalu seperti hari-hari peringatan lainnya, padahal usia hanyalah angka. Yang lebih penting ditanyakan adalah sudah sejauh mana lembaga penuntut ini menjaga kepercayaan publik. Pertanyaan itu bukan hanya milik para jaksa, tetapi juga milik kami di Bawaslu, yang sehari-hari bekerja di wilayah yang sama: penegakan hukum dalam demokrasi.
Irisan itu nyata. Dalam penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan duduk bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Bawaslu menerima laporan dan menelaah dugaan pelanggaran, polisi menyidik, jaksa menuntut. Rantai itu dirancang agar tidak ada pelanggaran yang menguap, tetapi di lapangan rantai ini rapuh. Tenggat penanganan sangat pendek, alat bukti sering tipis, dan saksi enggan bicara karena yang dilaporkan kerap tetangga, kerabat, atau orang yang kelak menjadi penguasa. Di titik inilah profesionalitas jaksa menentukan apakah sebuah perkara berhenti sebagai catatan atau sampai ke ruang sidang.
Kami tidak menutup mata bahwa kerja bersama ini tak selalu mulus. Tak jarang Bawaslu merasa unsur pidana sudah terang, sementara penuntut menilai syarat formil dan materiilnya belum cukup. Perbedaan tafsir semacam itu wajar dalam negara hukum, asalkan diselesaikan dengan argumen yang terbuka, bukan dengan diam. Publik, terutama di daerah seperti Aceh Barat, tidak membaca pasal demi pasal. Yang mereka lihat sederhana: ada pelanggaran, ada laporan, lalu apa hasilnya? Bila jawabannya terlalu sering "tidak memenuhi unsur", kepercayaan pada pemilu ikut terkikis, dan politik uang pun terus tumbuh tanpa rasa takut.
Maka refleksi Hari Bhakti Adhyaksa bagi kami adalah soal integritas dan keberanian. Demokrasi tidak runtuh oleh satu pelanggaran besar. Ia lapuk perlahan oleh pelanggaran kecil yang dibiarkan: amplop menjelang pencoblosan, netralitas aparatur yang dilonggarkan, janji proyek yang ditukar suara. Kejaksaan yang independen dan berani menjadi pagar terakhir agar pelanggaran-pelanggaran itu tak menjadi kebiasaan. Sebaliknya, Bawaslu wajib menyodorkan perkara yang rapi, dengan bukti yang kuat dan prosedur yang bersih, agar jaksa tak punya alasan untuk berpaling.
Pada akhirnya, hukum yang tegak di bilik suara sama pentingnya dengan hukum yang tegak di pengadilan korupsi. Keduanya bermuara pada hal yang sama: kekuasaan harus lahir dari kehendak rakyat yang tidak dibeli dan tidak ditekan. Di usia ke-66, kita berharap Kejaksaan tidak hanya bertambah tua, tetapi juga bertambah teguh, dan Bawaslu bertambah cermat. Jika dua lembaga ini sama-sama menjaga komitmen, pesta demokrasi lima tahunan tidak akan sekadar menjadi ritual lima menit di bilik suara, tetapi benar-benar menjadi hak rakyat yang dilindungi hukum.
Ditulis Oleh: Sudirman Z, S. E (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat)