Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir Pembukaan Pendaftaran Calon Panwascam di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat

Hari Terakhir Pembukaan Pendaftaran Calon Panwascam di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat

Pembukaan pendaftaran calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tahun 2022 di Kabupaten Aceh Barat telah memasuki hari terakhir masa pendaftaran. Kegiatan yang menindaklanjuti Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 352/KP.01/K1/09/2022 tentang pembentukan Panwaslu Kecamatan ini menyita banyak perhatian masyarakat terutama mereka yang mengikuti perkembangan informasi penyelenggaraan Pemilu.

Suasana Pendaftaran Calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kabupaten Aceh Barat Pada Hari Terakhir Pendaftaran 

“Perekrutan tahun ini sepertinya melebih angka pendaftar pada perekrutan sebelumnya pada tahun 2017” Ujar Bakhtiar selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwascam dan juga sebagai Koordinator SDM dan Data Informasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Saat ini pemilih yang telah mendaftar sudah mencapai 352 orang, yang terdiri dari 213 pendaftar Laki-laki dan 139 orang pendaftar Perempuan dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Barat.

Selain memilih calon Pengawas Kecamatan yang berintegritas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat juga menyeleksi lebih dalam terkait Riwayat pekerjaan para pendaftar karena ada hal yang menarik pada momen ini, kebanyakan para pendaftar NIK pada KTPnya tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Secara aturan memang ini jelas melanggar persyaratan, tapi para pendaftar tidak tahu bahwa NIK KTPnya dicatut sebagai Pengurus/Anggota Partai Politik. Jadi mereka harus mengklarifikasi masalah ini dengan cara mengisi form tanggapan masyarakat pada situs KPU, dengan melapor pada Posko Pengaduan Masyarakat di KIP atau Panwaslih atau langsung ke Sekretariat Partai yang mencatut NIK mereka.

Tempat pengecekan NIK KTP terhadap indikasi pencatutan NIK KTP oleh Parpol peserta Pemilu dalm Sistem Informasi partai Politik (SIPOL) terhadap KTP Pendaftar Calon Panwascam

Setelah melapor dan menyerahkan rincian pengaduan, pendaftar baru bisa melanjuti proses pendaftaran“ Tegas Romi Juliansyah Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Ini demi menjaga independensi bakal pengawas Kecamatan dalam pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 mendatang.

Ditulis oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat | Editor : Aulia Abdi