Lompat ke isi utama

Berita

Hari Bakti Adhyaksa ke-66. Momentum Memperkuat Penegakan Hukum Pemilu yang Berintegritas

Ayi 81

Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat

Meulaboh, Hari Bakti Adhyaksa ke-66 menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum yang menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat. Di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang, nilai-nilai yang diusung Adhyaksa memiliki keterkaitan yang erat dengan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang memberikan sanksi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

Dalam konteks pengawasan pemilu, Bawaslu memiliki mandat untuk mencegah sekaligus menindak setiap pelanggaran yang berpotensi mencederai kedaulatan rakyat. Tugas tersebut tidak dapat dijalankan sendiri. Penegakan hukum pidana pemilu merupakan kerja kolaboratif yang dilaksanakan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu. Di dalam forum inilah Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menyatukan perspektif, membangun kesamaan tafsir hukum, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana pemilu diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, keberadaan Sentra Gakkumdu bukan sekadar wadah koordinasi antarlembaga. Sentra Gakkumdu menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga integritas proses demokrasi. Setiap laporan dan temuan dugaan tindak pidana pemilu harus melalui pembahasan bersama dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecukupan alat bukti, serta kepastian hukum. Pendekatan tersebut penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi hukum yang kuat dan mampu memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak.

Peringatan Hari Bakti Adhyaksa juga mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum pemilu tidak diukur dari banyaknya perkara yang diproses hingga pengadilan. Keberhasilan sesungguhnya tercermin ketika hukum mampu menjadi instrumen pencegahan yang efektif. Kepastian bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara profesional akan membangun efek jera, meningkatkan kepatuhan peserta pemilu, serta memperkuat budaya demokrasi yang menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas.

Sinergi yang selama ini terbangun antara Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu merupakan modal penting menghadapi tahapan pemilu pada masa mendatang. Kolaborasi tersebut perlu terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas, penyamaan persepsi terhadap regulasi, serta penguatan koordinasi sejak tahap pencegahan. Dengan semangat Hari Bakti Adhyaksa ke-66, seluruh unsur Sentra Gakkumdu diharapkan semakin kokoh menjaga marwah demokrasi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap suara rakyat terlindungi oleh proses pemilu yang berintegritas, berkeadilan, dan berlandaskan supremasi hukum.

Ditulis Oleh :  Aidil Azhar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam reflesi Peringatan Hari  Hari Bakti Adhyaksa ke-66 22 Juli 2026