Lompat ke isi utama

Berita

Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Lembaga Pengawas Pemilu

Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Lembaga Pengawas Pemilu

Meulaboh,  Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan sistem tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Panwaslih Kabupaten Aceh Barat sebagai salah satu lembaga publik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selain melaksanakan kewajibannya sebagai pengawas Pemilu juga terikat dengan tugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan publik, terutama yang berkaitan dengan Informasi Publik. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan prosedur kerja yang ditata dengan baik pada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, termasuk Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Photo : Humas Panwaslih Aceh Barat Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Bakhtiar, S.PdI memberi arahan tentang Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP.)

Kamis (03/11/2020) Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi lembaga pengawas Pemilu, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat beserta seluruh jajaran Sekretariat berlangsung di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Bakhtiar, Kordiv SDM dan Datin Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam (dua) tahap, yang pertama tahap Sosialisasi, pengenalan terhadap SOP Bawaslu dengan merujuk kepada ketentuan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0063/K.BAWASLU/OT.03/IV/2019 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Tahap kedua adalah membahas tentang tata cara penyusunan SOP sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebagai bahan review, dimana Panwaslih Kabupaten Aceh Barat akan mengusul dua SOP untuk kemudian dikirimkan ke Panwaslih Provinsi Aceh tutup Bakhtiar. (RM)