Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Barat Uji Petik PDPB Triwulan III Tahun 2026 Data Pemilih, Pastikan Daftar Pemilih Tetap Akurat

Ayi 81

 Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Sudiman Z, bersama jajaran staf dalam pelaksanaan uji petik PDPB Triwulan III Tahun 2026

Meulaboh, Akurasi daftar pemilih menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Berangkat dari semangat tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat melaksanakan uji petik Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III di Desa Pasi Mesjid, Kecamatan Meureubo, serta Gampong Darat, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Rabu, (29/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih agar setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya, sementara data yang tidak lagi memenuhi syarat dapat segera diperbaiki.

Uji petik dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Fokus pengawasan diarahkan pada data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih, serta pemilih yang telah berpindah domisili. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan daftar pemilih selalu diperbarui sesuai dinamika kependudukan.

Kegiatan dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Sudiman Z, bersama jajaran staf. Selama pelaksanaan uji petik, tim melakukan penelusuran langsung dengan berkoordinasi bersama aparatur gampong dan masyarakat setempat guna memperoleh informasi yang valid mengenai status pemilih. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih akurat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih.

Bagi Bawaslu, daftar pemilih bukan sekadar kumpulan nama, melainkan jaminan atas terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara. Daftar pemilih yang akurat akan meminimalkan potensi persoalan pada tahapan pemilu, seperti munculnya pemilih yang tidak memenuhi syarat atau warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih berkelanjutan menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu sejak tahap paling awal.

Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemilu secara profesional dan berbasis data yang akurat. Sinergi dengan penyelenggara pemilu, pemerintah gampong, serta partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat kualitas daftar pemilih sehingga pelaksanaan pemilu mendatang berlangsung lebih tertib, transparan, dan menjamin hak pilih setiap warga negara.

Ditulis Oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat