Bawaslu Aceh Barat Rapikan Administrasi dengan Empat Aplikasi Buatan Sendiri Dalam Launching Bawaslu Membelajarkan Vol. 2
|
Meulaboh, Dalam launching video program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, kali ini memaparkan langkah memperkuat tata kelola kelembagaan, manajemen perubahan, dan transformasi digital. Pembenahan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2023, serta ditopang empat kerangka: good governance, manajemen perubahan, kepemimpinan adaptif, dan penciptaan nilai publik lewat digitalisasi. Rabu (02/09/2026).
Pembenahan itu dimulai dari hal paling mendasar, yakni siapa mengerjakan apa. Pimpinan ditempatkan sebagai penentu arah kebijakan, sementara sekretariat menjadi mesin yang menggerakkan dukungan administratif dan teknis, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Soal disiplin pun tak lagi bergantung pada kesadaran semata. Absensi sidik jari (fingerprint) dipakai sebagai salah satu alat kendali internal, dibaca bersama capaian target kerja, kepatuhan prosedur, dan etika profesional.
Di lantai digital, Aceh Barat menyiapkan empat inovasi hasil aktualisasi ASN yang dirancang saling tersambung. ACCORD (Accountability and Coordination Digital System) memindahkan pemantauan surat pertanggungjawaban dari cara manual menjadi terstruktur dan real-time. E-Reporting menjadi jendela bagi pimpinan untuk melihat langsung perkembangan kerja sebelum menentukan tindak lanjut. Legal Reasoning Matrix (LRM) membantu staf menyusun analisis hukum secara runtut, dari fakta, norma, unsur pelanggaran, hingga argumentasi. Adapun E-Archive menyimpan dokumen secara elektronik agar pencarian data lebih cepat dan arsip lebih aman.
Soal keterbukaan, Bawaslu Aceh Barat mempertahankan predikat Informatif dalam evaluasi keterbukaan informasi publik berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022. Di sisi layanan, mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dengan fasilitas fisik seperti kursi roda sebagai langkah awal. Peta jalan perbaikannya disusun bertahap. Dalam enam bulan pertama, kantor menyiapkan piktogram, informasi huruf Braille, kartu komunikasi, dan petugas piket pendamping. Pada 6 hingga 12 bulan, giliran pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo), aplikasi speech-to-text, dan lembar umpan balik publik. Dalam satu hingga dua tahun, standar layanan dilembagakan lewat SOP tetap dan audit aksesibilitas berkala bersama organisasi disabilitas.
Yang patut dicatat, paparan itu tidak hanya berisi capaian. Bawaslu Aceh Barat mengakui secara terbuka bahwa mekanisme umpan balik masyarakat yang sistematis belum tersedia, dan persoalan itu dijanjikan masuk pada tahap lanjutan peta jalan. Pengakuan semacam ini jarang muncul dalam paparan kelembagaan, dan justru menjadi modal kepercayaan. Kini ujiannya ada pada konsistensi: apakah sistem digital itu benar-benar dipakai, dan apakah janji layanan inklusif itu tiba tepat waktu. Dengan begitu, peningkatan kapasitas internal bisa bermuara pada hal yang dituju, yaitu menguatkan kepercayaan publik terhadap pengawasan pemilu.
Ditulis Oleh : Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat