Anak Bukan Alat Politik, Melainkan Penjaga Masa Depan Demokrasi
|
Setiap peringatan Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa anak memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang melindungi martabat, hak, dan masa depannya. Perlindungan tersebut tidak berhenti pada aspek pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan, tetapi juga mencakup ruang publik, termasuk proses demokrasi. Pemilu merupakan instrumen penting dalam kehidupan berbangsa, namun seluruh aktivitas politik di dalamnya harus tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Dalam penyelenggaraan pemilu, anak belum memiliki hak konstitusional untuk memilih maupun dipilih. Karena itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye mengikutsertakan warga negara yang belum memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Ketentuan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara agar anak tidak menjadi objek mobilisasi politik ataupun dimanfaatkan untuk membangun citra politik pihak tertentu.
Di era digital, tantangan perlindungan anak semakin kompleks. Keterlibatan anak tidak lagi hanya terlihat pada kegiatan kampanye terbuka, tetapi juga melalui konten media sosial. Foto atau video anak yang mengenakan atribut peserta pemilu, mengucapkan ajakan memilih, hadir dalam kegiatan kampanye, hingga dijadikan materi promosi politik dapat meninggalkan jejak digital yang berdampak pada masa depan mereka. Kesadaran untuk menjaga ruang digital yang ramah anak menjadi tanggung jawab bersama, baik oleh orang tua, peserta pemilu, maupun masyarakat.
Bagi Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, pengawasan terhadap keterlibatan anak merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi yang menghormati hak asasi manusia. Pencegahan selalu menjadi langkah pertama melalui sosialisasi, edukasi, dan penguatan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana pemilu, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), dengan mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, dan keadilan.
Hari Anak Nasional 2026 menjadi ajakan untuk membangun budaya politik yang lebih dewasa. Anak tidak membutuhkan ruang kampanye, melainkan ruang untuk belajar, bermain, berkarya, dan mengembangkan potensi dirinya. Ketika semua pihak mampu menahan diri untuk tidak membawa anak ke dalam kepentingan politik praktis, saat itulah demokrasi menunjukkan kedewasaannya. Melindungi anak hari ini berarti menjaga kualitas pemimpin dan demokrasi Indonesia pada masa yang akan datang.
Ditulis Oleh : Sudirman S. E, koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat
"Refleksi Hari Anak nasional 2026"